UU Tentang Tilang

UU Tentang Tilang – Polisi yang memberhentikan pelanggar harus menyapa dengan sopan dan menunjukkan identitas mereka dengan jelas. Polisi harus menjelaskan dengan jelas kepada pelaku apa kesalahannya, pasal apa yang dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.

Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di TKP BRI dan mengambil dokumen yang diadakan di kantor polisi di mana insiden itu terjadi, atau menolak tuduhan yang dituduhkan dan meminta sidang pengadilan dan menerima slip merah.

Pengadilan kemudian akan memutuskan apakah pelaku bersalah atau tidak, dengan mendengarkan pernyataan polisi yang bersangkutan dan pelaku di persidangan di pengadilan setempat, pada waktu yang ditentukan (biasanya 5 hingga 10 hari kerja sejak tanggal pelanggaran ).

UU Tentang Tilang

Ada 3 cara membayar denda tilang yang telah di bahas di halaman sebelumnya. Dari ketiganya pilih bayar tilang menurut anda mudah dan murah. Untuk E-Tilang biasanya pengendara akan diberi notifikasi berupa SMS / WA sebagai bukti melanggar seperti yang kami bahas kemarin.

UU Tentang Tilang

Informasi lengkap

Sanksi untuk pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang lalu lintas terbaru, sanksi denda atau tilang telah meningkat sekitar 10 kali dengan kisaran Rp. 250 ribu hingga Rp. 1 juta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan oleh DPR pada 22 Juni 2009. Berikut ini adalah uu kendaraan bermotor untuk pelanggaran lalu lintas:

  1. Setiap pengendara yang tidak memiliki SIM dijatuhi hukuman penjara maksimum 4 bulan atau denda maksimal Rp. 1 juta (Pasal 281).
  2. Setiap pengendara yang memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya ketika penggerebekan dijatuhi hukuman maksimum satu bulan penjara atau denda maksimum Rp. 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
  3. Setiap pengendara yang tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan dijatuhi hukuman penjara maksimum 2 bulan atau denda maksimal Rp. 500 ribu (Pasal 280).
  4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan jalan seperti cermin, lampu depan, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dihukum dengan hukuman penjara maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp. 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
  5. Setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti cermin, klakson, lampu depan, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca harus dihukum dengan hukuman penjara maksimum 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu (Pasal 285 paragraf 2).
  6. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi dengan peralatan seperti ban cadangan, segitiga pengaman, jack, pembuka roda, dan kotak P3K dalam kecelakaan harus dihukum penjara maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp. 250 ribu (Pasal 278).
  7. Setiap pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas dapat dikenakan hukuman penjara maksimum 2 bulan atau denda maksimal Rp. 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
  8. Setiap pengemudi yang melanggar aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah harus dihukum penjara maksimum 2 bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
  9. Setiap pengemudi yang tidak dilengkapi dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau Sertifikat Pendaftaran Kendaraan Bermotor akan dikenakan hukuman penjara maksimum 2 bulan atau denda maksimal Rp. 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
  10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di sebelah pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman dihukum dengan hukuman penjara maksimum 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250 ribu (Pasal 289).
  11. Setiap pengendara sepeda motor atau penumpang yang tidak mengenakan helm standar nasional dapat dikenakan hukuman penjara maksimum 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
  12. Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu di malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) akan dikenakan hukuman penjara maksimum 1 (satu) bulan atau denda maksimum Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
  13. Setiap orang yang mengendarai sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu di siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dikenakan hukuman penjara maksimum 15 (lima belas) hari atau denda maksimum Rp 100.000.000 (seratus) ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
  14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbalik atau kembali tanpa memberikan sinyal hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250 ribu (Pasal 294).
  15. Selalu patuhi rambu lalu lintas. Kebiasaan mengabaikannya bisa membahayakan keselamatan orang lain. Mempraktikkan lalu lintas yang teratur tidak hanya mencerminkan kepribadian seseorang, tetapi juga menekan kecelakaan lalu lintas.

Sumber : http://polrestabes-bandung.or.id/layanan/proses-tilang-sidang

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a